Ini Peran Trio Penganiaya dan Pembunuh Anjing, Polisi Menemukan Fakta Ini
Tidak lama kemudian datang pelapor dan sempat bertanya kepada SMO," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi.
Saat pelapor bertanya, pelaku SMO mengatakan tidak tahu.
Pelapor akhirnya mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing telah mati.
"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," imbuhnya.
Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut, sementara PPN yang membantu mengikat di tiang.
Keduanya terpaksa melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Berdasar keterangan BAA, anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," kata Kompol Laksmi Trisnadewi.
Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat tiga pelaku dengan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Ketiganya diamankan setelah diduga kuat melakukan penganiayaan dan pembunuhan anjing di belakang toko Freshmart Jalan Gunung Soputan, Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News