Duo Remaja 17 Tahun Ini Berbahaya, Beraksi di Banyak TKP, Lihat Tampangnya
Senin, 12 Agustus 2024 – 14:44 WIB
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mencuri di lima TKP di Denpasar dan tiga lainnya di Badung.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka JJWS dan FN dengan Pasal 363 KUHP, sementara untuk tiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sepasang remaja berinisial JJWS, 17 dan FN, 17.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News