Begini Kisah WNA Pakistan Sebelum Dideportasi, Marah Dibohongi Pacar
Meskipun merasa khawatir dan marah kepada pacarnya karena merasa dibohongi, AK tetap tinggal di Indonesia dengan bantuan keluarga pacarnya.
Menyadari permasalahan yang dialami, AK akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 18 Juli 2024, lalu.
Pada hari yang sama, penyidik Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai meminta keterangan AK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.
Penyidik Imigrasi akhirnya menetapkan AK terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sambil menunggu proses pendeportasian, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rudenim Denpasar pada 23 Juli 2024 untuk didetensi.
“Pihak imigrasi Indonesia terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke negara ini melakukannya secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kasus yang menimpa AK ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terutama terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan.
Senin (5/8) lalu, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK setelah masuk Indonesia secara ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News