Pria Banyuwangi di Jembrana Bali Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap Gegara tak Bisa Beol
Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:55 WIB
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Tersangka MFR saat konferensi pers kemarin mengaku telah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak tiri.
Aksi bejat MFR dilakukan saat sang istri tak ada di rumah. (lia/JPNN)
Seorang ayah sambung berinisial MFR, 25, tega melakukan rudapaksa ke anak tirinya yang baru berusia enam tahun secara berulang.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News