Ulah Bengal Cewek Rusia di Bali: Tolak Bayar Uang Makan, Buang Paspor
Konsekuensinya, Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya menyeret cewek Rusia itu ke pengadilan.
Berkas perkara Anzella Khoroshkova telah dituntaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
“Yang bersangkutan diketahui masuk Indonesia pada akhir 2023.
Selama di Bali, dia menumpang di rumah salah satu temannya dan beberapa kali menipu pemilik restoran dengan tidak membayar biaya makanan,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b disebutkan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Pasal 116 menyebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.
“Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia,” ucapnya.
Menurut Ridha Sah Putra, Imigrasi Denpasar telah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah kasus Anzella Khoroshkova berkekuatan hukum tetap. (lia/JPNN)
Cewek Rusia bernama Anzella Khoroshkova diamankan Imigrasi Denpasar setelah menolak membayar makan di restoran dan membuang paspor saat diamankan petugas.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News