4 Fakta Temuan KNKT Pemicu Helikopter Jatuh di Pecatu Bali Gegara Tali Layangan

“Itu radiusnya antara 9-18 ribu meter, memang seharusnya maksimal layang-layang hanya 100 meter, berdasarkan undang-undang penerbangan itu masih masuk radius horizontal luar KKOP,” ucap Agustinus Budi Hartono.
4. Otban Wilayah IV Buru Pemilik Layangan
Perda Nomor 9 Tahun 2000 mengatur sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang maupun pemilik layangan melanggar peraturan daerah.
Otban Wilayah IV masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan.
“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat.
Seperti kemarin, sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” tutur Agustinus Budi Hartono. (lia/JPNN)
KNKT menemukan fakta mengejutkan setelah melakukan investigasi di lokasi jatuhnya helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News