4 Fakta Temuan KNKT Pemicu Helikopter Jatuh di Pecatu Bali Gegara Tali Layangan

Minggu, 21 Juli 2024 – 07:06 WIB
4 Fakta Temuan KNKT Pemicu Helikopter Jatuh di Pecatu Bali Gegara Tali Layangan - JPNN.com Bali
Helikopter milik Bali Heli Tour dengan nomor penerbangan PK-WSP mengalami crash landing dan jatuh pada pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7) sore lalu. Foto; Humas Basarnas Bali

Sebelumnya, pada Selasa (2/7) lalu helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan, tetapi tidak sampai terjatuh.

Insiden tersebut terjadi saat helicopter hendak membawa wisatawan dari Pantai Melasti ke Tanjung Benoa.

“Iya benar, yang pertama awal Juli, tetapi tidak sampai fatal.

Pada 2024 ini yang kedua kali, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa,” kata Agustinus Budi Hartono dilansir dari Antara.

“Secara data (tahun ke tahun) ada peningkatan helikopter yang jatuh, tidak dilokasi yang sama, tetapi di Tanjung Benoa terlilit tali layangan.

Waktu itu membawa penumpang juga, tetapi bisa diketahui lebih cepat dan bisa selamat,” ujarnya.

3. Perda Nomor 9 Tahun 2000 tak Bertaji

Kepala Kantor Otban Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengingatkan soal peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang termuat dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.

Namun, faktanya ada indikasi Perda Nomor 9 Tahun 2000 tak bertaji lantaran banyak yang menerbangan layangan di luar aturan perda.

KNKT menemukan fakta mengejutkan setelah melakukan investigasi di lokasi jatuhnya helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News