Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali setelah Overstay Berbulan-bulan, Begini Ceritanya
OIC pun tertangkap dari hasil operasi Imigrasi Ngurah Rai dan dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, karena deportasi belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan OIC ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Selain dideportasi, nama OIC dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gustaviano Napitupulu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kebijakan mendeportasi OIC adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata.
“Kasus yang melibatkan OIC menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ucap Pramella Pasaribu.
Menurut Pramella, dengan diterapkannya Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kemenkumham memastikan bahwa setiap WNA yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai tindakan administratif yang tegas, termasuk deportasi.
"Kami mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat," ucap Pramella.
Seorang WNA Nigeria berinisial OIC ditendang keluar Bali oleh Rudenim Denpasar setelah overstay berbulan-bulan, begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News