Bule Prancis Tukang Onar Diciduk Imigrasi Singaraja Bali, Overstay Berbulan-bulan
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Seorang bule Prancis berinisial FRP, 52, diamankan aparat Imigrasi Singaraja, Kamis (4/7) lalu.
Imigrasi terpaksa mengamankan yang bersangkutan karena kerap mabuk-mabukan dan bikin onar.
Ulah bule Prancis itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasar laporan teman wanitanya yang seorang WNI, tim Imigrasi mendatangi tempat tinggal FRP dan mengamankannya.
“Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Bule Prancis ini diketahui masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlakunya sudah habis sejak sembilan bulan yang lalu.
FRP pun dilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Seorang bule Prancis berinisial FRP diketahui suka mabuk-mabukan dan tukang onar akhirnya diciduk aparat Imigrasi Singaraja, terungkap Overstay berbulan-bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News