Warga Buleleng Bali Penyelundup Benih Lobster di Bandara Yogyakarta Tertangkap

Selasa, 02 Juli 2024 – 18:12 WIB
 Warga Buleleng Bali Penyelundup Benih Lobster di Bandara Yogyakarta Tertangkap - JPNN.com Bali
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan dan tersangka DW. Foto: ANTARA/Sutarmi.

Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai Mister Ko.

"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ucap DW.

Tersangka DW mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta sebagai kurir benih bening lobster.

DW mengaku tidak tahu seberapa banyak benih bening lobster yang telah diselundupkan lantaran hanya menerima dalam bentuk koper.

Menurut tersangka DW, seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW.

Pada Upaya kedua, DW gagal dan kini harus membekuk di tahanan Polres Kulon Progo setelah tertangkap di Denpasar.

"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," dalih tersangka DW.

Penyidik menjerat tersangka DW melanggar Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 UU No. 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Warga Buleleng Bali berinisial penyelundup benih lobster di Bandara Internasional Yogyakarta tertangkap di Denpasar, ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News