Tersangka Ungkap Status Mobil Pikap Pemicu Ledakan LPG, Temuan Tim Labfor Mengejutkan
![Tersangka Ungkap Status Mobil Pikap Pemicu Ledakan LPG, Temuan Tim Labfor Mengejutkan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/06/09/polisi-memasang-garis-polisi-di-gudang-lpg-milik-cv-bintang-lifo.jpg)
Terkait percikan api menyambar tabung gas, kata AKP Ketut Sukadi, diduga dari valve tabung LPG 50 kg tidak tertutup rapat.
Untuk masalah pengoplosan, kata AKP Ketut Sukadi, sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan uji Labfor Polda Bali nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ucap AKP Ketut Sukadi.
AKP Ketut Sukadi menyentil pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin saat semua korban yang berjumlah 18 orang telah meninggal dunia.
Menurut AKP Ketut Sukadi, pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin tetap sama seperti sebelumnya lantaran telah mencakup semuanya.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka Sukojin dengan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)
Tersangka Sukojin mengungkap status mobil pikap pemicu ledakan gudang LPG di Jalan Kargo Denpasar, Temuan Tim Labfor mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News