Korban Tewas Ledakan Gudang LPG di Denpasar Bertambah Jadi 17 Jiwa, Ada yang Ganjil
Ahmad Tamyis Mujaki mengalami luka bakar 72 persen dan mengidap trauma inhalasi.
“Saat ini masih dalam alat bantu napas dan juga resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," kata dokter Affan Priyambodo.
“Pasien yang masih dirawat kami usahakan mendapat perawatan yang optimal untuk bisa melewati fase akut dan juga perawatan suportif lainnya,” imbuh dokter Affan Priyambodo.
Dalam kasus ini, pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 16 orang anak buahnya meninggal dunia, dua di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Korban tewas ledakan gudang LPG di Jalan Kargo Gang Taman 1, Denpasar, bertambah menjadi 17 orang, ada yang ganjil karena luka bakarnya hanya 30 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News