Bule Rusia Overstay 28 Hari, Tolak Bayar Denda, Lihat Tindakan Tegas Imigrasi Bali

Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Air Asia X nomor penerbangan D7-793 rute Denpasar - Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
Pramella Pasaribu mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami harap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Pramella memastikan Kemenkumham Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali guna mencegah pelanggaran hukum.
“Tindakan tegas ini tentunya akan dilakukan apabila WNA terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutur Pramella. (lia/JPNN)
Bule Rusia berinisial DL overstay selama 28 hari, menolak membayar denda ovestay, lihat tindakan tegas Imigrasi Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News