Imigrasi Tangkap Bule Australia Promo Bisnis Spa di Karangasem, Akun Medsos Dipantau

Kamis, 28 Maret 2024 – 04:38 WIB
Imigrasi Tangkap Bule Australia Promo Bisnis Spa di Karangasem, Akun Medsos Dipantau - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut dikenakan deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” kata Hendra Setiawan.

Setelah menyelesaikan administrasi deportasi, petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung untuk diusir kembali ke kampung halamannya,  Melbourne, Australia.

Hendra Setiawan mengharapkan masyarakat ikut melakukan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat.

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret 2024 sudah ada sembilan orang WNA yang dideportasi kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian.

Sepanjang 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. (lia/JPNN)

Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja menangkap bule Australia berinisial JEDY yang melakukan promo bisnis Spa di Amed, Abang, Karangasem, akun medsos dipantau

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News