Komplotan Spesialis Pencuri Speedometer Truk di Bali tak Berkutik, 2 Lagi Masih Buron
Jumat, 15 Maret 2024 – 21:19 WIB
Penyidik Polres Jembrana menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau sopir truk untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.
Komplotan spesialis pencuri speedometer truk yang beraksi di Jembrana Bali tak berkutik setelah tertangkap polisi, 2 lagi masih buron
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News