Begini Alasan Bule Australia Tolak Bayar Denda Overstay Berujung Deportasi, Duh
Baru pada tanggal 12 Januari 2024, bule Australia itu datang ke Bandara Ngurah Rai untuk bertemu staf airline membahas tiketnya yang telah kedaluwarsa.
Pihak airline tidak mampu berbuat banyak dan tetap menyatakan bahwa tiket tersebut sudah tidak berlaku lagi.
AJT kemudian berupaya mengumpulkan uang untuk membeli tiket lagi tanpa memastikan dirinya dapat berangkat.
Keesokan harinya pada 13 Januari 2024 dengan tiket barunya, AJT mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk join flight.
Namun, ia kembali menjumpai kendala ketika dirinya tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, oleh petugas Imigrasi dinyatakan overstay selama 55 hari.
Bule Australia ini tidak mampu membayar biaya denda yang dikenakan oleh pihak imigrasi sebagai akibat melampaui izin tinggal yang diberikan.
Biaya denda merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya denda overstay Rp 1 juta per hari.
Begini alasan bule Australia berinisial AJT menolak membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari berujung deportasi, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News