Begini Kisah Pelintas Ilegal Asal Pakistan Masuk Bali Sebelum Ditendang, Tragis

Berdasar investigasi lebih lanjut, Kantor Imigrasi Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan MT.
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan, MT dipidana selama 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024.
MT dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
MT melanggar Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah 20 hari menjalani pemidanaan, MT akhirnya keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024.
MT kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rudenim Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi.
Bagaimana dengan agen MT?
Begini kisah pelintas ilegal asal Pakistan berinisial masuk Bali sebelum ditendang keluar wilayah Indonesia, tragis sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News