Kisah Bule Australia Pasangan Bapak & Anak Sebelum Dideportasi, Pelanggarannya Bejibun

Kamis, 08 Februari 2024 – 17:41 WIB
Kisah Bule Australia Pasangan Bapak & Anak Sebelum Dideportasi, Pelanggarannya Bejibun - JPNN.com Bali
Bule Australia pasangan bapak berinisial TJM, 46 dan putranya, JAM, 15, dikawal aparat Rudenim Denpasar saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, kemarin. Foto: Humas Kemenkumham Bali

“Dalam pemeriksaan diketahui keduanya telah overstay lebih dari tiga tahun dan dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita.

Yang mengejutkan, TJM pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan terlibat kepemilikan sabu-sabu.

TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba berinisial FJ dan KNM.

Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu-sabu untuk TJM.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek vila yang disewa bule Australia itu di Kerobokan, Kuta Utara.

Vila itulah yang dipakai sebagai home industri daun kratom.

Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, mulai dari bunga kering warna cokelat, loyang berisi pecahan daun warna hijau, jeriken cairan kimia dan sejumlah barang bukti lainnya,

Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing (WNA) yang ada di Bali.

Begini kisah Bule Australia pasangan bapak & anak berinisial TJM dan JAM sebelum dideportasi, pelanggarannya bejibun, mulai overstay hingga narkoba, OMG!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News