Pria Buleleng Ini Paksa Mantan Pacar Enak-enak di Motor, Begini Jadinya, Duh Gusti
Selasa, 06 Februari 2024 – 07:01 WIB
“Versi pelaku, (pencabulan) ini kejadian pertama, sebelumnya saat masih pacaran tidak pernah,” kata AKP Arung Wiratama di akun Instagram Polres Buleleng.
Penyidik Polres Buleleng menjerat tersangka Bracuk dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutur AKP Arung Wiratama. (lia/JPNN)
Pria Buleleng dengan nama panggilan Bracuk ini keterlaluan, paksa mantan pacar enak-enak sambil berdiri di motor lalu ancam bunuh, duh gusti
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News