WNA Meksiko Penembak Bule Turki Terancam Hukuman Berat, Penyidik Pasang Pasal Mematikan
bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus penembakan bule Turki Turan Mehmet, 30, di Vila The Palm House, Banjar Pempetan, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Selasa (23/1) dini hari kian terang benderang.
Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung memastikan ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan empat tersangka terhadap korban.
Para tersangka pun terancam hukuman berat lantaran penyidik gabungan memasang pasal mematikan terhadap mereka.
Empat tersangka warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko tersebut, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso 32, Mayorquin Escobedo Juan Antonio, 24, Deraz Gonzalez Victor Eduardo, 36, dan Sicairos Valdes Roberto, 27.
“Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri barang berharga milik bule Turki dan Georgia,” ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Menurut AKBP Teguh Priyo Wasono, unsur perencanaan pembunuhan menguat setelah para tersangka terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum beraksi.
Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya.
“Fakta berikutnya, sesaat setelah melakukan aksi kejahatan, para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Empat WNA Meksiko penembak bule Turki di Bali Turan Mehmet terancam hukuman berat, penyidik memasang pasal mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News