WNA Meksiko Penembak Bule Turki Terancam Hukuman Berat, Penyidik Pasang Pasal Mematikan

Selasa, 30 Januari 2024 – 22:18 WIB
WNA Meksiko Penembak Bule Turki Terancam Hukuman Berat, Penyidik Pasang Pasal Mematikan - JPNN.com Bali
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memberikan keterangan terkait penangkapan WNA Meksiko pelaku penembakan bule Turki di Mapolres Badung, Selasa (30/1). Foto: Humas Polda Bali

“Jadi, motifnya berdasar hasil penyidikan sementara adalah untuk merampas barang-berharga milik korban.

Untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan,” ucapnya.

Oleh karena itu, penyidik memasang pasal mematikan untuk para tersangka.

Pertama, Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua, Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Ketiga, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keempat, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan bahwa berdasar hasil rekaman CCTV, empat tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata api.

Empat WNA Meksiko penembak bule Turki di Bali Turan Mehmet terancam hukuman berat, penyidik memasang pasal mematikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News