WNA Meksiko Penembak Bule Turki Terancam Hukuman Berat, Penyidik Pasang Pasal Mematikan

“Jadi, motifnya berdasar hasil penyidikan sementara adalah untuk merampas barang-berharga milik korban.
Untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan,” ucapnya.
Oleh karena itu, penyidik memasang pasal mematikan untuk para tersangka.
Pertama, Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua, Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Ketiga, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keempat, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan bahwa berdasar hasil rekaman CCTV, empat tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata api.
Empat WNA Meksiko penembak bule Turki di Bali Turan Mehmet terancam hukuman berat, penyidik memasang pasal mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News