Imigrasi Tendang Interpol Gadungan Asal Rusia, Ulahnya Memeras WNA Uzbekistan Keterlaluan
Setelah diancam EB terus-menerus, korban kemudian mengirim uang secara bertahap dengan total Rp 121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp 50 juta.
Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp 171 juta.
Setelah menjalani proses persidangan akhirnya EB pun dipidana penjara tiga tahun di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023.
EB kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.
Namun, karenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2 Januari 2024 untuk didetensi.
Setelah didetensi selama 17 hari, EB dideportasi Jumat kemarin.
Menurut Kepala Rudenim, EB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tendang Interpol gadungan asal Rusia, ulahnya memeras WNA Uzbekistan sangat menjijikkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News