Imigrasi Denpasar Tendang Pelatih Renang asal Kazakhstan, Berdalih Jadi Investor
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan berdasar Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Tedy Riyandi, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," ucap Tedy Riyandi.
Tedy Riyandi memastikan aparat Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. (lia/JPNN)
Aparat Imigrasi Denpasar menendang pelatih renang asal Kazakhstan bernama Kirill Kuzmyak alias KK, masuk ke Bali berdalih menjadi investor
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News