Ini Pengakuan Sopir Taksi Pemeras & Pengancam Turis Amerika di Bali, Duh Gusti!
Rabu, 10 Januari 2024 – 18:21 WIB
“Tidak ada pisau setelah kami menggeledah mobilnya.
Jadi, pelaku mengambil kipas seolah-olah pisau dan digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” imbuhnya.
Meski demikian, penyidik Polresta Denpasar tetap menjerat tersangka melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kasusnya masih didalami penyidik,” tutur Kombes Wisnu Prabowo. (lia/JPNN)
Ini pengakuan sopir taksi pemeras & pengancam Turis Amerika di Bali Yanuarius Toebkae, duh gusti, ternyata!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News