Polres Bandara Bali Ciduk Sekuriti Restoran, Kasusnya Berat, Lihat Tampangnya
Petugas akhirnya mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan di bawah tiang listrik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya.
Pelaku juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp 350 ribu,” kata AKP Wayan Selamat.
Pelaku INW mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak 2019, berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.
Penyidik menjerat tersangka INW melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Tersangka INW saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (lia/JPNN)
Polres Bandara Ngurah Rai Bali menciduk sekuriti restoran setelah terlibat peredaran narkoba, kasusnya berat, lihat tampangnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News