Model Semarang tak Bantah Buang Orok Darah Daging Sendiri, Dijerat Pasal Tambahan, Lihat
Menurutnya, rekonstruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.
“Berdasar rekonstruksi, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rionson Ritonga dilansir dari laman Polres Bandara Ngurah Rai.
Berdasar rekonstruksi dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi baru, penyidik menambah pasal baru untuk tersangka ZDL.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka ZDL dengan Pasal 342 KUHP, ancaman hukuman penjaranya selama sembilan tahun.
Reka ulang tersebut dihadiri Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan beserta anggotanya dan juga penasihat hukum tersangka I Made Kadek Arta.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan tersangka tega melakukan hal itu karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahirannya dari kekasih barunya.
Model Semarang bernama Zhafira Devi Liestitmaja alias ZDL tak membantah membuang orok darah daging sendiri, dijerat pasal tambahan oleh penyidik, lihat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News