WN Mesir & Nigeria Pemalsu Paspor di Bali Disanksi Berlipat, Sulit Masuk Indonesia Lagi?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Mesir dan Nigeria menerima sanksi berlipat karena terbukti menggunakan paspor palsu saat masuk wilayah Bali, Indonesia.
Kedua WNA itu, yakni berinisial MSH asal Mesir yang masuk Indonesia menggunakan paspor palsu Amerika Serikat dan YBI asal Nigeria yang menggunakan paspor palsu Kanada.
Saksi pertama, keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali karena terbukti melanggar Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MSH dan YBI divonis empat bulan penjara dan harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Sanksi kedua, MSH dan YBI dideportasi kembali ke negara masing-masing melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Doha, Qatar.
Keduanya kemudian dijadwalkan tiba di negara masing-masing kemarin.
Saksi ketiga adalah pencekalan.
"Kami masukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses projustitia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Sabtu.
WN Mesir berinisial MSH & Nigeria berinisial YBI, pemalsu paspor di Bali menerima sanksi berlipat, sulit masuk Indonesia lagi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News