Perusakan Detiga Neano Resort Karangasem Berbuntut, 9 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali, berbuntut panjang.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menetapkan sembilan orang pelaku perusakan resort sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS dan NKP.
Baca Juga:
Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Tersangka IKA, IWM, GA dan PS dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
"Sembilan saksi telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Sabtu (9/9).
Kasus perusakan mencuat buntut aksi penolakan warga Bugbug atas pembangunan resort di wilayah itu, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Bali berbuntut panjang, 9 pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News