WNA Kroasia Jualan Properti Dideportasi, Terungkap dari Hasil Patroli Digital
Menurut Sugito, penangkapan WNA Kroasia itu berdasarkan hasil patrol digital yang intensif dilakukan aparat keimigrasian.
"Kami kerahkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk patroli keimigrasian," ujar Sugito.
Sugito mengatakan kegiatan patroli secara digital dapat membantu petugas mendapatkan informasi tambahan dalam melakukan pengawasan WNA, di antaranya melalui aktivitas di media sosial (medsos).
Sugito mengatakan Imigrasi Ngurah Rai Bali menjerat PB melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sugito menambahkan Imigrasi Ngurah Rai menanggung biaya deportasi, karena sepenuhnya menggunakan uang pribadi PB.
WNA Kroasia ini juga mendapatkan penangkalan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. (lia/JPNN)
WNA Kroasia berinisial PB yang jualan properti selama di Bali akhirnya dideportasi, Imigrasi sebut kasus ini terungkap dari hasil patroli digital
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News