WNA Kroasia Jualan Properti Dideportasi, Terungkap dari Hasil Patroli Digital

Selasa, 29 Agustus 2023 – 21:18 WIB
WNA Kroasia Jualan Properti Dideportasi, Terungkap dari Hasil Patroli Digital - JPNN.com Bali
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Kroasia PB karena melanggar izin tinggal, di Denpasar, Bali, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kroasia berinisial PB, 47.

Pria asal Kroasia itu dideportasi kembali ke negaranya Senin kemarin (28/8) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali menumpang maskapai Qatar Airways QR-963 tujuan Denpasar-Doha-Zagreb.

Menurut Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, WNA Kroasia itu dideportasi karena menggunakan izin tinggal kunjungannya untuk bekerja memasarkan property di Bali.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

PB terbukti memasarkan properti.

Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata Sugito, Selasa (29/8).

WNA tersebut terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa on arrival (VOA).

PB memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.

WNA Kroasia berinisial PB yang jualan properti selama di Bali akhirnya dideportasi, Imigrasi sebut kasus ini terungkap dari hasil patroli digital
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News