WNA Kroasia Jualan Properti Dideportasi, Terungkap dari Hasil Patroli Digital
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kroasia berinisial PB, 47.
Pria asal Kroasia itu dideportasi kembali ke negaranya Senin kemarin (28/8) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali menumpang maskapai Qatar Airways QR-963 tujuan Denpasar-Doha-Zagreb.
Menurut Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, WNA Kroasia itu dideportasi karena menggunakan izin tinggal kunjungannya untuk bekerja memasarkan property di Bali.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
PB terbukti memasarkan properti.
Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata Sugito, Selasa (29/8).
WNA tersebut terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa on arrival (VOA).
PB memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.
WNA Kroasia berinisial PB yang jualan properti selama di Bali akhirnya dideportasi, Imigrasi sebut kasus ini terungkap dari hasil patroli digital
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News