Bule Irlandia Pelaku Tabrak Lari Makin Lama di Penjara, Terancam 6 Tahun

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 07:35 WIB
Bule Irlandia Pelaku Tabrak Lari Makin Lama di Penjara, Terancam 6 Tahun - JPNN.com Bali
Bule Irlandia pelaku tabrak lari Matthew Robert Mctruk makin lama mendekam di penjara setelah penahanannya diperpanjang penyidik. Matthew ditangkap setelah terlibat tabrak lari di Simpang Jalan Sunset Road – Jalan Kunti, Km 18 Kuta, Badung, Kamis (27/7) lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya bule Irlandia Matthew Robert Mctruk alias MRM, 36, pelaku tabrak lari di Simpang Jalan Sunset Road - Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/7) lalu bebas dari penjara, tampaknya sulit terjadi.

Pasalnya, penyidik Polresta Denpasar memperpanjang penahanan terhadap Matthew Robert Mctruk selama 40 hari, sejak ditahan 28 Juli 2023 lalu.

“Perpanjangan penahanan karena berkas pemeriksaan belum lengkap.

Kalau sudah lengkap, dalam waktu dekat berkasnya segera kami kirim (ke Kejari Denpasar),” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Menurut AKP Ketut Sukadi, penyidik Unit Laka Lantas Polresta Denpasar telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Ni Wayan Madiani, 50, itu.

“Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut.

Tersangka juga telah diperiksa penyidik,” kata AKP Ketut Sukadi.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat bule Irlandia itu dengan Pasal 310 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Update bule Irlandia pelaku tabrak lari di Kuta, Matthew Robert Mctruk: makin lama mendekam di penjara, terancam 6 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News