Tersangka Kesulitan Wikwik WNA Brasil, Singgung Keperawanan Korban, OMG!

Namun, korban justru diturunkan lebih kurang 100 meter dari vila tempatnya menginap di Uluwatu Surf, Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Polisi yang menerima kejadian ini segera bergerak dan dalam tempo 1 x 24 jam, pelaku dibekuk di rumah pamannya di daerah Semare, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku dibekuk Selasa (8/8) malam pukul 21.00 WIB di rumah Idris, pamannya.
Kombes Bambang mengatakan penyidik Polresta Denpasar menjerat Wangkadash Dever alias WD dengan pasal berlapis.
Tersangka dibidik melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka juga dibidik melanggar Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp 50 juta.
Insiden pemerkosaan bermula ketika korban memesan Grab Bike atas nama akun Wangkadash Dever dengan tujuan Bingin Area Pecatu seusai menggelar pesta bersama temannya di Ulu Cliff House Uluwatu.
Pada saat perjalanan menuju Bingin Area Pecatu, pemerkosaan terjadi.
Fakta baru terungkap, tersangka sang pengemudi online berinisial WD sempat kesulitan melakukan wikwik ke WNA Brasil, singgung keperawanan korban, OMG!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News