Polisi Stop Kasus Bule Australia Aniaya & Ancam Mutilasi Pacar WNI, Sentil Depresi
Korban sebagai pelapor menyampaikan bahwa terlapor pada saat memukul, juga sempat mengancam akan memutilasi korban.
Polisi pun menangkap pelaku DDI dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Polisi juga menemukan tiga buah senjata airsoft gun laras panjang dan dua pistol airsoft gun laras pendek, pisau dan tongkat besi.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku adalah seorang anggota special force Australia yang melakukan latihan militer untuk tim sniper Indonesia.
Namun, dari hasil penyelidikan penyidik, ternyata tersangka bukan merupakan anggota special force Australia melainkan seorang teknisi. (lia/JPNN)
Penyidik Polresta Denpasar memutuskan menghentikan kasus bule Australia Drew Donal Ireland yang menganiaya dan mengancam memutilasi pacar, sentil depresi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News