Perempuan Berbaju Oranye Ini Keterlaluan, 5 Orang PMI Buleleng Jadi Korban

Jumat, 16 Juni 2023 – 10:41 WIB
Perempuan Berbaju Oranye Ini Keterlaluan, 5 Orang PMI Buleleng Jadi Korban - JPNN.com Bali
Ketut Sariani, tersangka TPPO saat ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Buleleng kemarin. Foto: Humas Polres Buleleng

Namun, para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta kepada pelaku.

Para korban sempat meminta uangnya, tetapi tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” paparnya.

Pihak BP3MI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.

“Ciri-ciri agen ilegal, yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,”papar Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa. (lia/JPNN)

Perempuan berbaju oranye bernama Ketut Sariani ini keterlaluan, 5 orang PMI Buleleng menjadi korban, duh

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News