Polres Bandara Ngurah Rai Bongkar Praktik TPPO 2 Pria Tangerang, Parah

Kamis, 15 Juni 2023 – 18:54 WIB
Polres Bandara Ngurah Rai Bongkar Praktik TPPO 2 Pria Tangerang, Parah - JPNN.com Bali
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai merilis penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Tangerang, Banten, bernama Heriyanto, 33 dan Sugito, 32.-, Kamis (15/6). Foto: Humas Polres Bandara Ngurah Rai

AKBP Dayu Wikarniti mengatakan ketertarikan para korban untuk bekerja ke luar negeri berawal informasi yang mereka peroleh dari media sosial facebook.

“Modus operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan.

Selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik untuk menerima lowongan pekerjaan ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri.

Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 69 Sub 81 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat  1, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp 120 juta. (lia/JPNN)

Polres Bandara Ngurah Rai kembali membongkar praktik TPPO 2 pria Tangerang plus empat korban asal Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah, parah

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News