Kemenaker Merespons Kasus Penipuan 350 PMI Asal Bali, Dalih PT MAG Mengejutkan
![Kemenaker Merespons Kasus Penipuan 350 PMI Asal Bali, Dalih PT MAG Mengejutkan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/14/sejumlah-pmi-yang-dideportasi-oleh-malaysia-berada-di-shelte-90.jpeg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia ikut turun mengusut laporan kasus penipuan yang menimpa 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond.
Kemenaker akan mengadakan pertemuan dengan para korban yang gagal diberangkatkan oleh PT MAG Diamond sejak 2019 lalu.
Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W menyatakan laporan kasus yang melibatkan 350 calon PMI pertama kali berdasar informasi politikus Nasdem asal Bali Ni Luh Djelantik.
“350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan lain sebagainya,” kata Franky W.
Direktur PT MAG Muhammad Akbar Gusmawan menyatakan pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan pada Disnaker Provinsi Bali.
Namun, kata dia, pada awal 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali.
Pihak Disnaker menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.
Menurut Muhammad Akbar Gusmawan, untuk mengeluarkan izin migrasi dari kementerian tersebut, memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemenaker akhirnya merespons kasus penipuan yang menimpa 350 PMI asal Bali oleh PT MAG, Muhammad Akbar Gusmawan ungkap fakta mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News