Kronologi Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Paspor Palsu WNA Mesir & Nigeria, Parah
MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Bali.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian.
"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu," paparnya. (lia/JPNN)
Kronologi aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai membongkar paspor palsu WNA Mesir & Nigeria saat ke luar Bali melalui Bandara Ngurah Rai, parah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News