Residivis Berbaju Oranye Ini Berulah, Begini Pengakuannya ke Polisi Denpasar
Senin, 29 Mei 2023 – 21:35 WIB

Residivis kasus pencurian Junaedi kembali ditangkap polisi Denpasar setelah terlibat pencurian emas. Foto: Humas Polresta Denpasar
Penyidik Polsek Denpasar Utara menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Residivis berbaju oranye yang terlibat pencurian ini kembali berulah, begini pengakuannya saat ditangkap polisi Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News