Bule Kanada DPO Interpol tak Berkutik, Sederet Fakta Ini Bikin Bergeleng

Polda Bali kemudian bergerak dan menangkap yang bersangkutan.
Kombes Satake Bayu mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Stephane Gagnon berdasar Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023.
Dasar berikutnya adalah permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
Menurut Kombes Satake Bayu, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
“Penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” paparnya. (lia/JPNN)
Bule Kanada yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol Stephane Gagnon tak berkutik, sederet fakta ini bikin bergeleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News