Bule Australia Ini Keasyikan Liburan Lupa Pulang, Begini Akibatnya saat Dideportasi

“MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, tetapi hanya tinggal kurang dari 1 bulan," kata Sugito.
Gegara keasyikan liburan dan lupa pulang, Imigrasi menjerat MB dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan kepada MB.
"Tiket penerbangan ditanggung yang bersangkutan, secara pribadi.
Jadi, Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," papar Sugito.
MB dideportasi pada Kamis (18/5) lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menumpang pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.
Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia.
Bule Australia berinisial MB ini keasyikan liburan di Bali sampai lupa pulang, begini akibatnya saat dideportasi Imigrasi melalui Bandara Ngurah Rai, Lihat Tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News