Dokter Arik Belajar Aborsi Autodidak, Pasien Mayoritas Pelajar SMA & Mahasiswi, Miris
Mayoritas pasiennya adalah anak muda usia produktif, seperti pelajar SMA, mahasiswa, dan sudah bekerja, tetapi belum menikah.
Berdasarkan data rekap pasien yang diamankan Polda Bali, pada rentang April 2020 – Mei 2023, tersangka melakukan aborsi sebanyak 1.338 bayi.
AKBP Ranefli mengatakan dokter Arik adalah dokter gigi, tetapi tidak terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sesuai aturan, dokter Arik tidak punya keahlian melakukan praktik aborsi.
Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, dokter Arik merupakan seorang residivis yang melakukan praktik aborsi sejak 2006 silam.
Pada kasus pertama 2006 silam, dokter Arik divonis hakim PN Denpasar selama 2,5 tahun.
Namun, pada 2009 silam, dokter Arik kembali ditangkap untuk kasus yang sama dan divonis hakim PN Denpasar enam tahun penjara.
Dokter Arik saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Fakta baru lagi, dokter Arik yang diamankan Polda Bali belajar aborsi secara autodidak, pasien tersangka mayoritas pelajar SMA & mahasiswi, miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News