Polda Bali Ciduk Dokter Gigi Praktik Aborsi, Terbongkar Berkat Google, Ternyata
Ternyata di mesin pencarian google ditemukan keyword atas nama dokter Arik plus alamat praktiknya.
Masyarakat yang jengah lantaran ada seorang dokter gigi melakukan praktik aborsi di tempat kejadian perkara kemudian melaporkan ke Polda Bali.
Aparat kepolisian segera bergerak, salah satunya mengonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali.
Yang mengejutkan, IDI Bali memastikan dokter Arik bukan dokter, tetapi seorang residivis kasus aborsi yang pernah mendekam di penjara dua kali gegara melakukan praktik ilegal.
“Anggota kemudian bergerak ke TKP dan menemukan tersangka baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan warga Jalan Petanu, Lingkungan Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan itu ke Polda Bali.
“Saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ponsel, uang Rp 3.5 juta hasil pembayaran pasien yang melakukan aborsi dan buku catatan rekap pasien.
Aparat kepolisian Bali menciduk seorang dokter gigi yang melakukan praktik aborsi, terbongkar berkat Google, ternyata seorang residivis kambuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News