Dukun Cabul Sakti Berbaju Oranye Ini Menangis, Perbuatan Terkutuknya Terbongkar

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli pelaku berkali-kali pada rentang waktu Desember 2022 – Januari 2023.
Laporan korban diterima langsung Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.
Seusai menerima laporan tersebut, penyidik segera memeriksa korban.
Berdasarkan keterangan saksi korban sekaligus saksi fakta dan hasil visum RSUD Buleleng, polisi memburu dan menangkap sang dukun sakti Ketut TA alias Jro.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” papar Ipda Yulio Saputra. (lia/JPNN)
Dukun cabul sakti berbaju oranye berinisial Ketut TA alias Jro ini menangis di Polres Buleleng, perbuatan terkutuknya terbongkar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News