Pria China Overstay Berbulan-bulan di Bali Dideportasi, Lihat Tuh
YY kepada petugas Inteldakim mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya sesama warga negara China setiba di Indonesia.
Namun, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung datang.
“Untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di China," ujarnya.
YY sebelumnya dijanjikan sebagai sopir dengan janji gaji sekitar Rp 30 juta per bulan atau Renminbi (RMB) 15.000.
Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi.
Jadi, Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.
Nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Sugito.
Pria China berinisial YY ini overstay berbulan-bulan di Bali setelah gagal menjadi sopir seperti janji temannya, YY pun dideportasi, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News