Pria China Overstay Berbulan-bulan di Bali Dideportasi, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi kembali mendeportasi warga asing ke luar wilayah Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang pria berkebangsaan China berinisial YY kemarin (5/5) lantaran melebihi izin tinggal di Bali.
WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Bali menuju Kota Xiamen di Provinsi Fujian, China.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan YY ditangkap tim Inteldakim pada hari Rabu, 26 April 2023 dalam patroli keimigrasian.
YY kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Inteldakim dan diputuskan untuk dipulangkan paksa kembali ke negaranya.
Menurut Sugito, YY masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan (B211A) pada tanggal 26 Juni 2021.
YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Namun, sampai izin tinggal habis, YY tak kunjung ke luar Indonesia.
Pria China berinisial YY ini overstay berbulan-bulan di Bali setelah gagal menjadi sopir seperti janji temannya, YY pun dideportasi, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News