Polisi Ciduk Aktor Wikwik Bergelang Tridatu yang Bikin Heboh Bali, Ternyata

Penyidik menjerat tersangka PABU melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Kesusilaan.
Baca Juga:
Tersangka PABU juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
AKBP Nanang juga memastikan terhadap akun-akun yang masih nekat melakukan penyebaran video wikwik tersebut akan dilakukan profiling dan penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas pemilik akun, akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
Oleh karena itu, kata AKBP Nanang, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyebaran video tersebut atau apapun yang mengandung unsur pornografi.
“Mari bijak bermedia sosial,” ungkapnya. (lia/JPNN)
Polisi Bali berhasil menangkap aktor wikwik bergelang Tridatu yang bikin heboh Pulau Dewata sepekan terakhir, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News