BKSDA Bali: Penyu Hijau Langka Milik Tersangka Made Japa Berusia 10 – 50 Tahun

Selasa, 02 Mei 2023 – 12:18 WIB
BKSDA Bali: Penyu Hijau Langka Milik Tersangka Made Japa Berusia 10 – 50 Tahun - JPNN.com Bali
Kabidhumas Polda Bali Kombes Satake Bayu dan Direktur Polairud Kombes Soelistijono saat menunjukkan 21 ekor penyu hijau yang diamankan dari tangan tersangka Made Japa. Foto: Humas Polda Bali

Tersangka menjual daging penyu itu per paket dengan harga Rp 300 ribu.

Untuk penyu ukuran besar bisa dipotong sampai 30 paket.

Untuk menyembunyikan penyu hijau dalam bisnis olahan lawar dan serapah tersebut, tersangka Made Japa membuat kolam khusus yang tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.

Tersangka Made Japa mengaku menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut akan ditangkap polisi.

Yang menarik, upaya penyelundupan penyu hijau di Bali bukan hanya sekali saja.

Sebelumnya pada 29 Juli 2022, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.

Pada 12 Januari 2023, Jajaran TNI AL menggagalkan penyelundupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono saat itu, 43 penyu hijau tersebut diseludupkan menggunakan dua buah jukung nelayan.

BKSDA Bali mengungkap penyu hijau langka yang diamankan dari tangan tersangka Made Japa berusia 10 – 50 tahun
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News