BKSDA Bali: Penyu Hijau Langka Milik Tersangka Made Japa Berusia 10 – 50 Tahun

Selasa, 02 Mei 2023 – 12:18 WIB
BKSDA Bali: Penyu Hijau Langka Milik Tersangka Made Japa Berusia 10 – 50 Tahun - JPNN.com Bali
Kabidhumas Polda Bali Kombes Satake Bayu dan Direktur Polairud Kombes Soelistijono saat menunjukkan 21 ekor penyu hijau yang diamankan dari tangan tersangka Made Japa. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan Made Japa alias MJ, pengepul daging penyu hijau (Chelonia mydas) di rumahnya Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (30/4) lalu pukul 22.15 WITA, membuka fakta baru.

Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan dari tangan tersangka Made Japa berusia 10 sampai 50 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap penyu yang ada ini, yang kecil kisaran umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun, serta panjang 96 sentimeter," kata Nyoman Alit Suardana.

Nyoman Alit Suardana menyatakan tengah berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.

Rencana awal 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali sebelum menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya.

Tersangka Made Japa mengaku menjalankan bisnis tersebut di rumahnya di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali sejak 1998 silam.

Tersangka yang mendapatkan satwa terlindungi dari Pulau Madura melalui Gilimanuk itu kian eksis lantaran menyuplai kebutuhan daging penyu hijau itu ke seluruh wilayah Bali.

Termasuk menyuplai dalam bentuk lawar penyu.

BKSDA Bali mengungkap penyu hijau langka yang diamankan dari tangan tersangka Made Japa berusia 10 – 50 tahun
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News