Bule Inggris Dideportasi Seusai Ditinggal Suami ke Vietnam, Alamak
Suami RAC meninggalkan Indonesia dalam rangka untuk bekerja.
RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut.
RAC dan putrinya VRC tersebut pun diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi dan penangkalan,” ujar Sugito.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Menurut Anggiat, langkah pengawasan seperti patroli keimigrasian akan terus dilakukan untuk menertibkan warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
"Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasangan ibu dan anak berkebangsaan Inggris dideportasi seusai ditinggal suami dan bapaknya ke Vietnam, alamak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News