Ulah Bule Austria Ini Keterlaluan, Pelanggarannya di Bali Fatal, Lihat Tuh
Izin Tinggal Terbatas tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Badung.
“Namun, sejak 16 Oktober 2022, yang bersangkutan tinggal di kawasan Amed, Karangasem dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Karangasem,” katanya.
Bule Austria tersebut dinilai telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang tidak sesuai izin tinggalnya.
Oleh karena itu, terhadap EE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. (lia/JPNN)
Ulah bule Austria berinisial EE ini keterlaluan, pelanggarannya selama di Bali cukup fatal, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News